Sekretariat DPRD mempunyai tugas :

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

 

Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :

  1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis Sekretariat DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  3. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  4. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
  5. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Kantor

Jl. Soekarno Hatta No. 06, Wonosobo, Jawa Tengah, Indonesia 56311 (0286) 321546 setwan@wonosobokab.go.id         Senin - Kamis : 07:30 - 16:00 WIB         Jumat : 07:30 - 11:00 WIB

Pengaduan Masyarakat

Sosial Media

Link Terkait

  1. Pemerintah Kabupaten Wonosobo
  2. Diskominfo Kabupaten Wonosobo
  3. JDIH Kabupaten Wonosobo
  4. JDIH DPRD Kabupaten Wonosobo

Statistik Pengunjung

Total Pembaca : 78949
Total Pengunjung : 159122
© Copyright 2025. Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo