Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo mempunyai fungsi: