Sekretariat DPRD mempunyai tugas :

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

 

Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :

  1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis Sekretariat DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  3. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  4. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
  5. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Pengaduan Masyarakat

Sosial Media

Link Terkait

  1. Pemerintah Kabupaten Wonosobo
  2. Diskominfo Kabupaten Wonosobo
  3. JDIH Kabupaten Wonosobo
  4. JDIH DPRD Kabupaten Wonosobo

Statistik Pengunjung

Total Pembaca : 43401
Total Pengunjung : 65251
© Copyright 2023. Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo