Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo mempunyai tugas sebagai berikut:

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

 

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis Sekretariat DPRD,
  2. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD,
  3. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD,
  4. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD, dan
  5. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Kantor

Jl. Soekarno Hatta No. 06, Wonosobo, Jawa Tengah, Indonesia 56311 (0286) 321546 setwan@wonosobokab.go.id         Senin - Kamis : 07:30 - 16:00 WIB         Jumat : 07:30 - 11:00 WIB

Pengaduan Masyarakat

Sosial Media

© Copyright 2025. Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo