BIDANG PEMERINTAHAN meliputi urusan: administrasi kependudukan dan pencatatatan sipil, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik; dan kearsipan.