BADAN MUSYAWARAH

TUGAS DAN WEWENANG BADAN MUSYAWARAH

  1. mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
  7. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Ketua / Anggota

EKO PRASETYO H. W, S.H

Wakil Ketua / Anggota

AMIR HUSEIN

Wakil Ketua / Anggota

SUMARDIYO, S.E

Wakil Ketua / Anggota

AGUS RIYADI

Sekretaris / Bukan Anggota

Anggota

SUTOPO

Anggota

RIZKY JANUAR PRIBADI, S.E

Anggota

DONY HERMANTO, S.E

Anggota

EGI SALES

Anggota

UDIK RIDAWAN, S.E

Anggota

HUMAM HASANI

Anggota

BAYU ADJIE NUGRAHA

Anggota

MARTONO

Anggota

IRA NURHAYATI, AMK

Anggota

WAHYU AJI WALUYO, S.K.M

Anggota

IZANATUL MUZIAH, S.E

Anggota

H. KHAEDAR RISKANA

Anggota

WAHYONO, S.E

Anggota

PARBI WAHYU ARDI, S.E

Anggota

SURADI ROMELAN, S.T

Anggota

ADITYA ALFIAN DARMAWAN

Anggota

ERVANDA DANANG SETIAWAN

Anggota

NAWAWI

Anggota

NURKHOLIS

Anggota

ANANG AGUS AFANI

Pengaduan Masyarakat

Sosial Media

Link Terkait

  1. Pemerintah Kabupaten Wonosobo
  2. Diskominfo Kabupaten Wonosobo
  3. JDIH Kabupaten Wonosobo
  4. JDIH DPRD Kabupaten Wonosobo

Statistik Pengunjung

Total Pembaca : 43414
Total Pengunjung : 65269
© Copyright 2023. Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo