Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan memberikan layanan informasi publik merupakan hak publik untuk memperoleh hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak atas Informasi menjadi hal yang penting karena semakin terbuka dalam penyelenggaraan negara mendapat pengawasan dari publik dan dalam penyelenggaraan negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini juga merupakan bentuk partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara untuk mengetahui suatu informasi hingga pengambilan keputusan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan organisasi non pemerintah baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dalam menjalankan kewajiban yang telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut salah satunya melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Setiap badan publik baik Pemerintah maupun Non Pemerintah, diwajibkan memiliki pejabat PPID.
Sekretaris DPRD sebagai PPID Pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Sekretariat DPRD untuk membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Sekretariat DPRD
PPID Pelaksana Sekretariat DPRD berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban terkait dengan keterbukaan informasi publik.