Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris DPRD, yang secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 

Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

Dalam melaksanakan tugas pokok nya  Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi : 

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; 
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; 
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; 
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.  

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari : 

  1. Sekretaris DPRD;
  2. Bagian Umum dan Keuangan, terdiri dari :Sub Bagian Tata Usaha Sub Bagian Rumah Tangga; Sub Bagian Keuangan 
  3. Bagian Persidangan dan Hukum, terdiri dari : Sub Bagian Kehumasan dan Protokol,Sub Bagian Rapat Risalah; Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum; 
  4. Jabatan Fungsional.

 


Pengaduan Masyarakat

Sosial Media

Link Terkait

  1. Pemerintah Kabupaten Wonosobo
  2. Diskominfo Kabupaten Wonosobo
  3. JDIH Kabupaten Wonosobo
  4. JDIH DPRD Kabupaten Wonosobo

Statistik Pengunjung

Total Pembaca : 43413
Total Pengunjung : 65267
© Copyright 2023. Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo