Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris DPRD, yang secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok nya Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :