BADAN KEHORMATAN

TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporakan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana pada huruf c kepada rapat paripurna.

Ketua

EDY SUTOTO, S.E

Wakil Ketua

NAWAWI

Anggota

ANTO

Anggota

DONY HERMANTO, S.E

Anggota

CHAMDAN, S.E

Pengaduan Masyarakat

Sosial Media

Link Terkait

  1. Pemerintah Kabupaten Wonosobo
  2. Diskominfo Kabupaten Wonosobo
  3. JDIH Kabupaten Wonosobo
  4. JDIH DPRD Kabupaten Wonosobo

Statistik Pengunjung

Total Pembaca : 43396
Total Pengunjung : 65241
© Copyright 2023. Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo