BADAN KEHORMATAN

TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporakan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana pada huruf c kepada rapat paripurna.

Ketua

EDY SUTOTO, S.E.

Wakil Ketua

IBNU NGAKIL, M.AP

Anggota

TAAT ZULKARNAIN

Anggota

AGUS RIYADI, S.Sos.

Anggota

PARBI WAHYU ARDI, S.E.

Kantor

Jl. Soekarno Hatta No. 06, Wonosobo, Jawa Tengah, Indonesia 56311 (0286) 321546 setwan@wonosobokab.go.id         Senin - Kamis : 07:30 - 16:00 WIB         Jumat : 07:30 - 11:00 WIB

Pengaduan Masyarakat

Sosial Media

Link Terkait

  1. Pemerintah Kabupaten Wonosobo
  2. Diskominfo Kabupaten Wonosobo
  3. JDIH Kabupaten Wonosobo
  4. JDIH DPRD Kabupaten Wonosobo

Statistik Pengunjung

Total Pembaca : 79061
Total Pengunjung : 159122
© Copyright 2025. Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo