image
image
image
image
image
image
image
image
HUMAS SETWAN | Selasa, 21 Oktober 2025

Komisi D DPRD Kabupaten Wonosobo Gelar Audiensi Terkait Implementasi Regulasi

Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, Komisi D DPRD Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan audiensi dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Wonosobo. Audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Wonosobo tersebut berfokus pada substansi pembahasan mengenai Implementasi Regulasi/Peraturan Seputar Kesejahteraan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Wonosobo.

Rapat audiensi dipimpin oleh Chamdan, S.E., selaku Sekretaris Komisi, didampingi oleh Ketua Komisi, Suwondo Yudhistiro, S.Sos.I., M.Ag., dan Wakil Ketua Komisi, Izanatul Muziah, S.E.. Himpaudi Kabupaten Wonosobo menyoroti implementasi 2 (dua) peraturan yang berlaku yaitu 1) Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Bagi Pendidikan dan Tenaga Administrasi Non-Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo; dan 2) Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.

Komisi D DPRD Kabupaten Wonosobo menyatakan komitmennya untuk terus mendengar dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIMPAUDI kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk ditindaklanjuti.


Kantor

Jl. Soekarno Hatta No. 06, Wonosobo, Jawa Tengah, Indonesia 56311 (0286) 321546 setwan@wonosobokab.go.id         Senin - Kamis : 07:30 - 16:00 WIB         Jumat : 07:30 - 11:00 WIB

Pengaduan Masyarakat

Sosial Media

© Copyright 2025. Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo