Superadmin | Kamis, 1 Juni 2023
JAWABAAN BUPATI WONOSOBO ATAS PU FRAKSI TERHADAP 5 RAPERDA KAB. WONOSOBO
HUMAS SETWAN – Bupati Wonosobo memberi jawaban atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap 5 Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada rapat paripurna yang digelar rabu (10/5/2023) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Amir Husein dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Agus Riyadi.
Jawaban Bupati Wonosobo atas pandangan umum fraksi terhadap 5 Raperda Pemerintah Kabupaten Wonosobo, yakni: Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah dan Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Wonosobo Drs. Muhammad Albar, MM “ bahwa retribusi daerah merupakan salah satu dari 4 (empat) komponen Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah merupakan hak Pemerintah Daerah, yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih pada tahun anggaran tertentu”.
“Upaya untuk mengatasi kendala eksternal terkait dengan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi daerah, dilakukan melalui sosialisasi yang intensif, dan melakukan pembentukan produk hukum daerah dibidang pajak daerah dan retribusi daerah” tambahnya
Sedangkan terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Wakil Bupati Wonosobo menyampaikan “Berpegang pada prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan dibidang penyelenggaraan perhubungan, guna meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Wonosobo”.
Terhadap Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa “Upaya Pemerintah Daerah dalam mensejahterakan masyarakat perlu diimbangi dalam penyusunan regulasi. Dalam Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diatur bahwa badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang. Hunian berimbang adalah perumahan atau lingkungan yang dibangun secara berimbang, antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah”.
Jawaban Bupati terhadap Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah bahwa “substansi yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo, juga sudah tidak relevan, kedepan pengaturan tentang UKS akan diatur dengan Peraturan Bupati”.
Alasan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan yang di sampaikan oleh Wakil Bupati bahwa Peraturan Daerah tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga tidak dapat lagi dijadikan sebagai pedoman dalam Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati
Diakhir sambutannya Drs. Muhammad Albar, MM menyampaikan bahwa untuk selanjutnya, penjelasan yang bersifat teknis terkait dengan Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, akan disampaikan dalam pembahasan rapat Panitia Khusus” pungkasnya.